Senin, 17 Oktober 2011

Satpol PP adalah

Bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah penyelenggaraan  ketertiaban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar